Perdebatan Aurat
Mungkinkah para ulama dan tokoh-tokoh agama tidak memahami tentang hukum-hukum Allah atau mereka belum mengerti hukum? Yang demikian tidak bisa diterima oleh akal bahwa mereka belum mengetahui dan mengerti hukum. Karena mereka ialah para ulama yang kebanyakan dari mereka sudah pernah mendapat didikan dan bimbingan dari tanah suci.
Para ulama kita masa silam sangat berjasa kepada agama dan ini tak dapat dipungkiri atau dilupakan jasa-jasa para ulama masa silam itu.Karena jasa merekalah masyarakat di Nusantara ini dapat mengecapi Islam hingga sampai ke hari ini. Kita dapati para ulama masa silam dan orang-orang yang sejaman dengan mereka telah mengamalkan Islam dengan baik dan mudah. Kita yakin semua ulama masa silam itu ialah ulama yang benar-benar mendapat didikan dan mempunyai pengetahuan yang luas serta benar-benar faham masalah agama karena mereka belajar dari guru-guru yang mursyid,muhaqqiq serta ikhlas hanya karena Allah swt hingga amalan mereka sesuai dengan tuntutan al-Qur`an dan sunnah.
Setelah luput dan berlalunya ulama-ulama masa silam itu dan di ganti oleh generasi ulama-ulama yang baru, yang katanya berpengetahuan kononnya lebih tinggi, maka timbullah kekeliruan-kekeliruan dalam usaha menampung segala keperluan .Analisa ini di buat bukan untuk menentang mana-mana pihak, akan tetapi ini adalah usaha untuk menghapuskan keragu-raguan dikalangan mereka yang masih bertanya-tanya tentang perkara ”aurat” dan pakaian wanita itu supaya kita tetap berada di atas landasan ” Siratulmustakim”
Pertikaian mengenai hukum aurat dan pakaian wanita sebenarnya telah lama terjadi dikalangan umad Islam. Setiap golongan bermati-matian dengan pegangan mereka masing-masing tanpa mau menganalisa dahulu atau kembali kepada al-Qur`an secara teliti dan sunnah serta ijmak para ulama. Selai itu mereka tidak mau merenungi tentang apakah hikmah yang terkandung dalam risalah Rasulullah saw yang begitu umum dengan kitab suci al-Qur`an,dimana tak ada masalah yang tidak dapat diselesaikan dengannya al-Qur`an yang amat berhikmah lagi Maha Agung.
Al-Qur`an diturunkan bukan untuk orang Arab saja, tetapi untuk seluruh umat manusia. Allah swt menciptakan manusia berbeda-beda dari segi keturunan, bangsa dan budaya dengan cara hidup dan resam masing-masing, ianya adalah mengandungi hikmah yang sangat mendalam bagi mereka yang memahaminya. Allah swt berfirman:” Wahai manusia! Sesungguhnya Kami telah ciptakan kamu dari pada lelaki dan perempuan, dan Kami jadikan kamu beberapa bangsa dan puak supaya kamu berkenal-kenalan. Sesungguhnya semulia-mulia kamu disisi Allah ialah yang lebih takwa di antara kamu” ( S.al-Hujurat:13)
Oleh karena Allah menciptakan manusia dengan sedemikian rupa,maka al-Qur`an yang Allah turunkan melalui Nabi besar Muhammad saw yang bertujuan semata-mata rahmat kepada seluruh isi alam semesta yang penuh dengan bermacam-macam ragam manusia, menampakkan dengan jelas bahwa maksud al-Qur`an itu bukan semata-mata hanya harus dilihat dan dibaca saja pada suatu rupa tertentu, akan tetapi mesti dilihat,direnungi dan dipahami dengan bahasa kita masing-masing tentang apa isi kandungan kalamullah al-Qur`an itu apa arti dan maksud dalam ayat-ayat di dalamnya.Kebanyakan ahli-ahli ilmu hanya melihat kedatangan Nabi Muhammad saw dari suku kaum Arab yang mana adat resam dan syari`atnya berasaskan kepada resam bangsa Arab saja.Namun mereka lupa maksud diturunkan al-Qur`an dan risalah Nabi Muhammad saw adalah untuk seluruh umat manusia di dunia ini dan bukan hanya untuk orang-orang Arab saja walaupun adat resam dan pelaksanaannya mengikut adat resam Arab Quraisy yang serba sederhana pada masa itu dan ianya adalah sangat jauh berbeda dengan jaman sekarang ini.Kesederhanaan Arab Quraisy pada masa itulah sebagai contoh terbaik untuk kehidupan umat manusia khususnya umat Islam keseluruhannya . Allah swt berfirman:
” Demikianlah juga Kami ( Alla) telah jadikan kamu satu umat pertengahan supaya kamu menjadi pembawa keterangan kepada manusia dan rasul menjadi saksi kepada kamu”. ( S.al-Baqarah: 143).
Nabi saw bersabda: ”Sebaik-baik perkara itu ialah yang sederhana”. Jadi sederhana itulah yang dituju oleh maksud pengajaran al-Qur`an dan sunnah Nabi saw yang diikuti oleh ijmak ulama salaf. Syarak tidak menghendaki seseorang itu melaksanakan syariat itu dengan cara yang menyusahkan dan membebankan diri dengan perkara-perkara yang tidak berguna , apalagi jika perkara itu sampai menyebabkan hilangnya kecerdasan yang mengundang masalah-masalah baru dalam kehidupan masyarakat.
Allah swt berfirman:” Allah mau memberi kelapangan(keringanan) kepada kamu, dak tidak mau memberi keberatan(kesusahan) kepada kamu”.(S.al-Baqarah: 185). Nabi saw pernah berpesan kepada Abi Musa al-Asy`ari dan Muaz bin Jabal ra tatkala baginda saw mengutus mereka ke negri yaman. Bersabda Nabi saw:” hendaklah kedua-dua kamu membuat keringanan dan janganlah membuat keberatan dan buatlah kamu berdua kegembiraan dan janganlah membuat keliaran dan hendaklah kamu berdua saling mentaati dan janganlah bertengkar”.lagi nabi saw bersabda:” Hanya kamu di utus untuk membuat keringanan dan kamu tidak di utus untuk menyukarkan”.
Begitulah kehendak Nabi saw supaya setiap orang yang ingin berdakwah kepada masyarakat maka janganlah sekali-kali memilih jalan yang menyusahkan dan membebankan orang lain. Itulah kehendak agama Islam pada dasarnya dan asalnya. Imam hujjatul Islam,Syah Waliyullah di dalam kitab Hujulullah al-Balighah telah membentangkan perkara ini di dalam bab at-Tuisir. Beliau mengatakan bahwa didalam menjalankan dakwah dan mengajak masyarakat ke arah kebaikan, tidak seharusnya diketengahkan cara pelaksanaan amal yang menyusahkan dan membebankan mereka. Dan mereka di ajak melaksanakan dan mengerjakan amalan taat mengikut kecenderungan serta kegemaran tabiat mereka supaya tabiat mereka bisa membentuk kearah apa yang dikehendaki oleh akal. Maka dari sebab itu saling berganding dua tenaga.
Dari situlah di sunatkan mengharumkan masjid-masjid,membersihkan serta mandi memakai bau harum pada hari jum`at. Begitu juga disunatkan membaca al-Qur`an dengan suara yang enak di dengar dan sedikit lagu atau irama. Maka kesimpulannya adalah bertujuan untuk menghilangkan keberatan dan kesusahan supaya tidak meliarkan kebiasaan tabiat mereka.
PENGERTIAN AURAT
Perkataan ” aurat” telah menjadi sebutan biasa dikalangan orang kita dengan pengertian anggota-anggota tubuh badan yang diharamkan untuk melihatnya sama ada laki-laki dengan perempuan,perempuan dengan perempuan dan laki-laki dengan laki-laki. Asal perkataan” aurat” berasal dari bahasa Arab yang bermakna ” keaiban” atau sesuatu anggota badan yang perlu ditutup secara terkejut dan merasa malu ketika orang lain tiba-tiba melihatnya.
Imam Waliyullah mentakrifkan aurat didalam kitab Hujjatullah al-Balighah pada halaman 688 jilid 2. Beliau berkata :” Ketahuilah bahwa menutup aurat, saya maksudkan adalah anggota-anggota badan yang yang mendatangkan keaiban dengan sebab ia terbuka dihadapan umum atau khalayak ramai mengikut adat umad yang sederhana hidupnya seperti yang terdapat pada bangsa Quraisy pada masa itu, ia termasuk dalam pokok (asas) tamadun yang diakui disisi setiap setiap golongan yang dinamakan manusia.
” Dan ianya diantara perkara yang membedakan manusia dengan segala jenis hewan. Dengan sebab itu syariat mewajibkan menutup aurat tersebut,dua kemaluan manusia( qubul depan dan dubur belakang), dua buah kemaluan ,ari-ari dan bagian anggota yang mengiringinya termasuk pangkal kedua-dua paha dikira yang paling jelas dari segi agama bahwa ia termasuk kedalam bagian aurat.
” Tidaklah perlu mendapatkan dalil lagi mengenai perkara itu.sabda-sabda Nabi saw telah menunjukkan yaitu apabila seseorang kamu mengawini amahnya, maka janganlah ia lihat auratnya. Pada riwayat lain Nabi saw bersabda: ” Maka janganlah melihat pada anggota badan yang dibawah pusat dan diatas lutut” Nabi saw bersabda lagi:” Tidakkah engkau tau bahwa paha itu aurat”
Sebenarnya hadis-hadis yang datang didalam masalah ini didapati saling bertentangan atau bercanggah, tetapi mengambil dengan apa yang disebut diatas ini adalah lebih cermat dan lebih hampir dengan hukum atau peraturan syarak. Asal hukum menutup aurat didalam syarak dipahami dari pada firma Allah swt di dalam surah al-A`raf ayat 26, yang artinya:” Wahai anak Adam! Sesungguhnya Kami turunkan pakaian yang menutup kemaluan kamu dan pakaian menutup seluruh tubuh dan pakaian takwa(sederhana) itu lebih baik”.
Pada ayat ini Allah swt menjelaskan dan mendedahkan kepada kita yaitu tiga jenis pakaian manusia sebagaimana yang telah diterangkan didalam al-Qur`an.
PAKAIAN TAKWA
Pertama: pakaian yang menutup dua kemaluan seperti pakaian Adam dan Hawa. Allah swt berfirman:”Malulah mereka berdua( Adam dan Hawa) menutup atas mereka dengan dua daun syurga”.(S.al-A`raf:22)
Kedua: pakaian yang menutup seluruh tubuh seperti burung, ia adalah pakaian berhias-hiasan.
Ketiga: pakaian yang berasaskan kesederhanaan,kecerdasa dan keadilan itu adalah lebih baik(libasataqwa).
Sebenarnya para Imam Islam telah menetapkan bab aurat yang wajib ditutup dan yang tidak wajib ditutup. Sebagai contoh adalah Imam ”as-Syafi`i” mengikut adat resam Arab, dan perasaan mereka yang mana kaum laki-laki menutup sekedar tiga per empat badan.
Imam ”Hanafi” mengikut adat Ajam yang resamnya tidak jauh dengan resam Arab. Akan tetapi Imam ”Maliki” atau guru kepada Imam as-Syafi`i ra, telah menetapkan aurat menurut adat resam orang-orang di sebelah Eropa.Beliau membenarkan kaum laki-laki menutup dua kemaluan mereka saja dan begitu juga dengan kaum wanita. Jika terbuka buah dada dan belakang sekalipun dikira sembahyang mereka sah, apalagi diluar sembahyang tentu saja tidak ada masaalah sama sekali.
Imam ”Abu Bakar al-Jassas” didalam kitab ”Ahkamul Qur`an” jilid 3 halaman 3, beliau berkata:”Sesungguhnya telah disetujui ummah. Bahwa apa yang ditunjukkan oleh ayat (al-Qur`an) adalah mesti menutup aurat”. Kemudian beliau mengemukakan beberapa hadis yang sahih dari Nabi saw dan athar para sahabat Nabi saw untuk menerangkan maksud aurat sebagaimana yang terdapat pada ayat 26 dari surah al-A`raf diatas pada halaman 30 jilid 3, berkata beliau: ” Telah datang beberapa athar dari sahabat Nabi saw berhubung dengan masalah aurat ini, diantara, diantaranya dari Bahsum bin Hakim yang diriwayatkan dari bapanya dan diriwayatkan pula dari neneknya. Beliau berkata:”Aku bertanya pada Nabi saw ; aurat kami, apakah yang kami gunakan dan apa yang kami tinggalkan?. Lalu bersabda Rasulullah saw:
”Hendaklah engkau peliharakan aurat engkau! Kecuali istrimu atau perempuan yang kamu miliki”. Lalu aku bertanya:”Wahai Rasulullah! Jika kami berseorangan?”. Bersabda nabi saw:”Sesungguhnya Allah lebih patut tempat untuk merasa malu kepa-Nya”. Kemudian apa yang diriwayatkan oleh”Abu Said al Khudri”, dari Nabi saw. Bersabda Nabi saw:”Tidak harus seorang laki-laki yang memandang aurat seorang laki-laki yang lain dan tidak harus seorang wanita memandang aurat seorang wanita yang lain”.Pada riwayat lain Nabi saw bersabda:”Dilaknat mereka yang melihat kemaluan saudaranya”. Ini menunjukkan bahwa melihat aurat berat atu kemaluan orang lain adalah haram tanpa terkecuali,perempuan dengan laki-laki, laki-laki dengan laki-laki dan perempuan dengan perempuan.Akan tetapi tidak ada persetujuan(ittifak) tengtang masalah aurat ringan.Allah saw berfirman:
”Suruhlah kepada orang mukmin! Hendaklah mereka rendahkan pandangan mereka dan mengawal kemaluan mereka ; itu lebih baik bagi mereka. Sesungguhnya Allah amat mengetahui apa yang mereka buat”.(S.an-Nur:30)
”Suruhlah para mukminatrendahkan pandangan mereka dan memelihara kemaluan mereka,dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka melainkan apa yang zahir daripadanya”,(S.an-Nur:31).
AURAT HANYA FARAJ DAN DUBUR
Ibnu al-Arabi berkata dalam kitab al-Futuhat al-Makkiah jilid 1 halaman 521,yaitu tentang batas aurat mengatan:”sebagian ulama mengatakan bahwa aurat laki-laki itu adalah hanyalah dua kemaluannya saja( qubul dan dubur),sementara sebagian ulama yang lain pula mengatakan bahwa aurat laki-laki itu adalah dari pusat sampai ke lutut.
”Disisi kami(Ibnul-Arabi)hanyalah dua kemaluannya saja yang dikira aurat yang hakiki,yaitu anggota tubuh manusia yang dianggap buruk melihatnya.Dua kemaluan itu ialah tempat kepada apa yang kami sebutkan itu adalah menepati hukum haram.Anggota-anggota selain dari pada dua kemaluan itu yaitu dari pusat keatas dan dari lutut kebawah adalah menepati hukum syubhat yang sepantasnya berhati-hati karena beternak di kawasan perbatasan larangan itu karena hampir-hampir masuk kedalamnya”.Pada bagian batas aurat perempuan pula, Ibnul-Arabi berkata:
”Sebagian ulama mengatakan bahwa keseluruhan tubuh wanita itu aurat,kecuali muka dan dua telapak tangan .Ada juga ulama yang mengatakan dengan tambahan bahwa tapak kakinya tidak termasuk aurat dan ada pula yang mengatakan tanpa terkecuali bahwa keseluruhan tubuh wanita aurat.Adapun mazhab kami(Ibnul Arabi),aurat perempuan itu hanyalah dua kemaluannya saja, sebagaimana Allah swt berfirman:
”Mulailah mereka menutup atas kedua mereka(Adam, Hawa)dengan daun dari syurga”.(S.al-A`raf:22). Allah swt menyamakan Adam dan Hawa dalam hal menutup aurat keduanya yaitu( dua kemaluannya ),jika perempuan diarahkan supaya menutup, adalah mazhab kami,tetapi bukan tutupan itu,karena aurat,bahkan itu adalah undang-undang syarak yang menghendaki menutup dan tidaklah pasti menutup sesuatu itu karena ianya aurat.
”Dengan huraian ini jelas,bahwa walaupun segala nas,pendapat para ulama muhaqqiqin,boleh dikatakan telah intifak(bersepakat) dan ijmak mengakui bahwa aurat yang sebenarnya yang dikehendaki oleh Allah swt supaya manusia menutupnya, itu hanyalah dua kemaluan(qubul dan dubur)saja.Sama ada kaum laki-laki ataupun kaum wanita tanpa sebarang perbedaan,karena menutup dua kemaluan itu adalah suatu sifat yang membedakan antara manusia dengan hewan sebagaimana berlalu Hujjatul Islam Syah Waliyullah ad-Dihlawi,termasuklah anggota-anggota yang berhampiran dengan kedua kemaluan itu seperti dua batang paha dan buah kemaluan laki-laki seperti ari-ari.
”Semuanya dikira termasuk kedalam bagian aurat.Akan tetapi diakhir huraiannya, Syah Waliyullah menegaskan bahwa semua hadis yang menerangkan masalah aurat dan meletakkan batas-batas aurat itu adalah berlawanan.Ini berarti keterangan Nabi saw tidak sama dalam masalah ini.Mengikut pendapat Syah Waliyullah, semua hadis itu sahih.Maka semuanya bisa dijadikan panduan.Akan tetapi dengan berpegang kepada apa yang dikatakan ini,itu lebih cermat(ahwat) saja, bukannya dikira salah disisi hukum syarak.
”Pengertian aurat ini memang dimaklumi dikalangan umat Arab zaman silam.Al-Qur`an dan hadis Nabi saw tidak memberi makna atau keputusan yang jelas atau keputusan yang tidak boleh dipertikaikan.Jadi dengan sebab ini pengkhilafan pendapat dikalangan para ulama Islam tidak timbul sama sekali,akan tetapi yang terjadi adalah sebagaimana apa yang kita saksikan pada hari ini.
”Punca perbahasan masalah aurat ini hanya timbul dari kefahaman yang semata-mata diambil dari hadis-hadis Nabi saw yang keterangannyasaling berlawanan dan juga ditambah lagi pendapat para ahli tafsir yang memberi keterangan dibawah ayat-ayat yang tidak sarih(jelas).Sebab itulah imam Ibnu Rasyid rahimallahu ta`ala telah memberi penjelasan dalam”Bidayatul Mujtahid” halaman 114 jilid 1:
”Para ulama keseluruhannya telah ittifak mengatakan bahwa menutup aurat itu adalah suatu kewajiban mutlak,akan tetapi mereka berselisih paham tentang penutupan itu. Adakah ia merupakan suatu syarat yang terkandung dalam beberapa syarat bagi sah sembahyang atau tidak?.
IMAM MALIKI:TUTUP AURAT DALAM SEMBAHYANG SUNAT
Demikian juga mereka berlainan paham tentang batas-batas aurat antara wanita dan laki-laki.Tetapi dalam mazhab Imam maliki,bahwa menutup aurat itu termasuk dalam amalan sunatdidalam sembahyang saja.didalam mazhab Abu Hanifah dan as-syafi`I,menutup aurat itu amalan fardu didalam sembahyang .Sebab timbulnya perselisihan pendapat mereka dalam menentukan dan memutuskan perkara aurat ini karena hadis-hadis dan athar para sahabat yang menjadi tunjang kepada masalah ini.Didapati saling bercanggah(berlainan) kenyataannya serta para sahabat telah berbeda dalam memahami maksud firman Allah swt dalam surah al-A`raf ayat 31:
”Wahai anak-anak Adam! Pakailah perhiasan kamu pada setiap kali ke masjid”.
Adakah suruhan Allah itu dengan menggunakan kata “perhiasan” itu menunjukkan suruhan wajib atau sunat saja? Apakah yang dimaksud dengan perhiasan(az-ninah)itu? Imam as-Sudi mengatakan maksud perhiasan yang dimaksudkan ayat itu ialah pakaian yang menutup aurat.Imam Abu al-Walid pula mengatakan:”Yang paling jelas disisiku bahwa perhiasan itu ialah bercantik-cantik dan berdampingan dengan seumpamanya” (al-Muntaqa halaman 250 jilid 1).Sementara dari riwayat Abu hanifah pula, beliau berkata:”Aurat terbagi kepada dua bagian, yaitu aurat “mughallazah(aurat berat) atau (qubul dan dubur) Dan aurat “mukaffah”, yaitu selain dari pada aurat berat itu sendiri.
Imam al-Qadi Abu al-Walid meriwayatkan daripada Imam Maliki didalam” al-Waadhihah “ diantara lain mengatakan:” Sesiapa sembahyang dengan pahanya terbuka ,ia tidak dikehendaki mengulangi sembahyangnya itu.Sesungguhnya kefarduan menutup aurat telah terlaksana serta ketiadaan pakaian untuk menutupnya .Sesiapa tidak ada pakaian untuk menutup auratnya itu maka hendaklah ia sembahyang sambil berdiri.Mana kala as-Syafi`i berkata, hendaklah ia sembahyang sambil duduk (al-Muntaqa halaman 248 jilid 1).Inilah perdebatan masalah aurat yang sememangnya menjadi pembicaraan hangat dikalangan masyarakat tentang bagaimana sebenarnya harus dilaksanakan.Maka kajilah al-Qur`an dan pahamilah maksudnya!!!!!!!!!!!
Dari mana imam Malik menetapkan aurat berdasarkan resam orang Eropa? Imam Malik tidak hidup di zaman sekarang dimana orang Eropa bebas berbikini ria , di zaman Medieval peremlper Eropa masih memakai kerudung yang disebut sebagai wimple bentuknya tidak berbeda jauh dari hijab , bahkan sampai tahun 1930-an di barat perempuan bisa ditangkap karena memakai bikini
Beliau membenarkan kaum laki-laki menutup dua kemaluan mereka saja dan begitu juga dengan kaum wanita. Jika terbuka buah dada dan belakang sekalipun dikira sembahyang mereka sah, apalagi diluar sembahyang tentu saja tidak ada masaalah sama sekali. Maaf bisakah bapak / saudara tunjukan kitab apa yang mencantumkan ini?